Persyaratan Menjadi Anggota

Anggota Biasa

  1. Warga Negara Indonesia yang berdomisili di Propinsi NTT
  2. Usia minimal 17 tahun sampai dengan usia 60 tahun yang mampu melakukan tindakan hukum dan memerlukan pelayanan jasa keuangan.
  3. Mempunyai kemampuan memenuhi kewajiban
  4. Bersedia, bergabung dengan kelompok yang sudah
  5. Mengisi Formulir keanggotaan secara lengkap dan menandatangani Buku Induk Anggota
  6. Taat pada AD-ART, dan Ketentuan-ketentuan lainya yang berlaku pada KSP CU Mera Ndi Ate.

Anggota Luar Biasa

  1. Warga Negara Indonesia yang berdomisili di luar Propinsi NTT
  2. Anak Usia dibawah 17 tahun (Khusus bagi yang sudah menjadi anggota sebelum tahun 2025)
  3. Bersedia, bergabung dengan kelompok yang sudah
  4. Mengisi Formulir keanggotaan secara lengkap dan menandatangani Buku Induk Anggota
  5. Mempunyai kemampuan memenuhi kewajiban anggota
  6. Taat pada AD-ART, dan Ketentuan-ketentuan lainya yang berlaku pada KSP CU Mera Ndi Ate

 Simpanan Keanggotaan

Simpanan Keanggotaan adalah bukti kepemilikan anggota. Simpanan ini menanggung risiko jika koperasi mengalami kerugian, dan akan memperoleh bagi hasil usaha (dividen) jika koperasi memperoleh surplus usaha. Simpanan Keanggotaan terdiri atas:

  • Simpanan Pokok Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) sebagai saham awal milik anggota.
  • Simpanan Wajib Rp 20.000 sebagai saham minimal yang harus disetor anggota setiap bulan, selama menjadi anggota.

Simpanan Anggota

Simpanan Anggota merupakan simpanan anggota KSP CU Mera NdiAte yang mendapat balas jasa simpan berupa bunga dan simpanan yang tidak menanggung risiko pada situasi dan kondisi koperasi mengalami kerugian. Simpanan Non Anggota terdiri dari : Simpanan Non-Saham merupakan simpanan anggota KSP CU Mera Ndi Ate yang mendapat balas jasa simpan berupa bunga dan simpanan yang tidak menanggung risiko pada situasi dan kondisi koperasi mengalami kerugian.

Simpanan Anggota terdiri dari :

Siswa (Simpanan Swakarsa)

  1. Setoran awal dan bulanan minimal sebesar Rp 20.000  yang tergabung dalam wajib simpan bulanan minimal  sebesar Rp 40.000
  2.  Tunggakan wajib simpan bulanan sebesar Rp 20.000 dihitung sebagai kewajiban tertunggak.
  3. Siswa tidak dapat ditarik selama menjadi anggota, kecuali melunasi kewajiban pinjaman.
  4. Bunga siswa 2,5 % pertahun.
  5. Perhitungan bunga siswa dilakukan pada akhir bulan.
  6. Bunga siswa tidak menambah saldo siswa.
  7. Bunga siswa bulanan dialihkan ke Sibusiwa.
  8. Pembulatan bunga siswa bulanan yakni ratusan.
  9. Biaya pergantian buku siswa Rp 10.000 ,-
  10. Pengambilan bunga siswa bersamaan dengan deviden anggota/BJA hanya dilakukan pada awal tahun setelah tutup buku pada jenis tabungan Sibusiwa.

     Sibusiwa (Simpanan Bunga Simpanan Swakarsa)

  1. Sibusiwa dikhususkan untuk membukukan/menampung bunga siswa setiap bulan sebelum dihitung pajak secara agregat dan deviden masing-masing anggota yang dibagikan setelah tutup buku.
  2. Bunga siswa yang dialihkan ke Sibusiwa dipotong pajak sesuai ketentuan setelah dilakukan perhitungan secara agregat setiap bulan.
  3. Pemberian bunga Siswa hanya diberikan kepada anggota yang aktif dan memiliki kontribusi serta partisipasi dalam KSP Mera Ndi Ate selama satu tahun buku. Kontribusi dan Partisipasi yang dimaksud meliputi: transaksi simpanan pokok dan simpanan wajib, serta Keaktifan Membayar Angsuran Pokok dan jasa pinjaman.
  4. Bunga siswa akan dibayarkan kepada anggota sesuai dengan keaktifan dalam tahun buku
  5. Bunga siswa anggota yang tidak memiliki partisipasi dan kontribusi akan dialihkan ke cadangan umum
  6. Setiap anggota hanya memiliki satu rekening Sibusiwa.
  7. Pembukaan rekening Sibusiwa secara otomatis pada saat menjadi anggota.
  8. Penutupan rekening Sibusiwa secara otomatis pada saat anggota keluar.
  9. Bunga Sibusiwa 0% pertahun.
  10. Saldo Sibusiwa tidak muncul pada laporan saldo simpanan dan kewajiban per anggota.
  11. Penarikan Sibusiwa tunai oleh anggota hanya diperbolehkan bunga SISWA tahun lalu  setelah diproses pendebetan iuran SOLDUKA (Solidaritas Duka Anggota). Perhitungan  tunggakan simpanan dan pinjaman serta kewajiban lainnya setiap anggota pada koperasi kredit dilakukan melalui transaksi antar produk.
  12. Penarikan Sibusiwa dapat dilakukan anggota setelah melunasi semua ketentuan dan kewajiban pada tahun buku sebelumnya.
  13. Pemblokiran bunga siswa tahun berjalan.
  14. Penarikan/pengambilan Sibusiwa selambat-lambatnya bulan Juni setelah tutup buku.
  15. Sibusiwa yang tidak diambil anggota setelah batas waktu pengambilan akan dialihkan ke kewajiban dan Siswa anggota dengan Surat Keputusan Pengurus.
  16. Sibusiwa tidak bisa dijadikan jaminan pinjaman.
  17. Anggota yang berhenti sebelum tutup buku maka bunga SISWA tahun berjalan dialihkan ke SOLDUKA.

TUNAS (Tabungan Untuk Anak Sekolah):

  1. Simpanan yang dikhususkan untuk pendidikan anak sekolah.
  2. Tunas dikhususkan untuk pribadi dan bukan lembaga
  3. Besar setoran awal minimal Rp.200.000 dengan Suku Bunga 4,5 % pertahun.
  4. Sumber pembayaran bunga TUNAS diperoleh dari Pendapatan
  5. Admin buka rekening Rp. 25.000.-
  6. Masa kontrak minimal 2 tahun dan maximal 5 tahun
  7. Kontrak TUNAS dapat diperpanjang otomatis (sesuai kebutuhan anggota)
  8. Setiap bulan menyetor Rp.20.000 atau lebih sesuai kemampuan
  9. Penarikan Simpanan sebelum jatuh tempo dikenakan penalty 3% dari saldo simpanan.
  10. Admin Tutup rekening Rp 50.000.-
  11. Pencairan TUNAS dilakukan KSP CU Mera Ndi Ate.

SISUKA (Simpanan Sukarela Berjangka) :

  1. Simpanan yang dapat ditarik sesuai dengan Masa kontrak perjanjian
  2. Masa kontrak, terdiri dari : 3 bulan, 6 bulan dan 1 tahun dengan suku bunga masing-masing 3%, 4%, dan 5%/tahun.
  3. Setoran Minimal Rp 500.000 dan maximal Rp 20.000.000.
  4. Penarikan Simpanan sebelum jatuh tempo dikenakan penalty 3% dari saldo simpanan.
  5. Satu anggota bisa memiliki maksimal 5 sertifikat
  6. Admin tutup rekening dikenakan administrasi Rp.50.000.

SIMAPAN (Simpanan Masa Depan): simpanan yang ditujukan untuk kebutuhan masa depan.

  1. Simpanan yang di tujukan untuk kebutuhan masa depan
  2. Masakontrak SIMAPAN adalah 5 (lima) Tahun
  3. Suku bunga sebesar 5,5 % per tahun
  4.  Minimal per sertifikat Rp 2.000.000,- max. Rp 20.000.000
  5. Penarikan Simpanan sebelum jatuh tempo dikenakan penalty 3% dari saldo simpanan
  6. Satu anggota bisa memiliki maksimal 5 sertifikat
  7. Admin tutup rekening dikenakan administrasi Rp.50.000.

SIBUHAR ( SIMPANAN BUNGA HARIAN)

  1. Simpanan yang dapat ditambah dan ditariksewaktu-waktu
  2. Suku bunga SIBUHAR sebesar 2,5 % per tahun
  3. Setoran awal minimal Rp.100.000
  4. Bisa ditambah setiap hari sesuai dengan kemampuan
  5. Administrasi Rp. 25.000,-.
  6. Saldo Sibuhar setelah penarikan minimal Rp.50.000,-
  7. Admin tutup rekening dikenakan administrasi Rp.50.000.

 SIHARTA (Simpanan Hari Tua)

  1. Besar setoran awal minimal Rp.200.000 dengan Suku Bunga 5 % pertahun.
  2. Simpanan dapat ditambah setiap bulan, minimal Rp 50.000
  3. SIHARTA dikhususkan untuk pribadi dan bukan lembaga
  4. Sumber pembayaran bunga SIHARTA diperoleh dari Pendapatan
  5. Admin buka rekening Rp 20.000.-
  6. Admin Tutup rekening Rp 50.000.-
  7. Masa kontrak ditentukan saat pendaftaran oleh Lembaga.
  8. Penarikan Simpanan sebelum jatuh tempo dikenakan denda 3% dari saldo simpanan.

SIRAYA

  1. Simpanan Anggota yang diperuntukkan hari raya keagamaan dari anggota
  2. Masa kontrak minimal 3 bulan dan maksimal 12 bulan disesuaikan dengan kebutuhan anggota
  3. Simpanan bisa diperpanjang otomatis
  4. Setoran awal minimal Rp 200.000 dengan suku bunga 3,5% pertahun
  5. Administrasi buka rekening Rp 20.000
  6. Setiap bulan menyetor minimal Rp 50.000
  7. Penarikan simpanan tidak sesuai hari raya keagamaan anggota maka dikenakan pinalty 3% dari saldo simpanan
  8. Saldo minimal saat penarikan simpanan adalah Rp 50.000
  9. Penutupan rekening dikenakan administrasi Rp 50.000
  10. Jika anggota penyimpan meninggal dunia sebelum hari raya keagamaannya maka simpanannya akan diberikan kepada ahli waris tanpa potongan denda.

Kerohanian

  1. Simpanan Anggota yang diperuntukkan khusus untuk Ziara keagamaan anggota
  2. Masa kontrak minimal 1 tahun maksimal 5 tahun dan bisa diperpanjang otomatis
  3. Setoran awal minimal Rp 200.000 dengan suku bunga 4% pertahun
  4. Administrasi buka rekening Rp 25.000
  5. Setiap bulan menyetor minimal Rp 100.000
  6. penarikan simpanan sebelum jatuh tempo dikenakan pinalty 3% dari saldo simpanan
  7. Saldo minimal saat penarikan simpanan adalah Rp 50.000
  8. Penutupan rekening dikenakan administrasi Rp 50.000
  9. Jika anggota penyimpan meninggal dunia sebelum hari raya keagamaannya maka simpanannya akan diberikan kepada ahli waris tanpa potongan denda.

Simpeda (Simpanan Perkawinan Adat)

  1. Simpanan yang dipersiapkan khusus bagi anggota yang akan melakukan urusan adat perkawinan.
  2. Masa kontrak minimal 12 bulan disesuaikan dengan kebutuhan anggota
  3. Simpanan bisa diperpanjang otomatis
  4. Setoran awal minimal Rp 500.000 dengan suku bunga 3% pertahun
  5. Administrasi buka rekening Rp 20.000
  6. Setiap bulan menyetor minimal Rp 50.000
  7. Penarikan simpanan tidak sesuai hari raya keagamaan anggota maka dikenakan pinalty 3% dari saldo simpanan
  8. Saldo minimal saat penarikan simpanan adalah Rp 50.000
  9. Penutupan rekening dikenakan administrasi Rp 50.000
  10. Jika anggota penyimpan meninggal dunia sebelum hari raya keagamaannya maka simpanannya akan diberikan kepada ahli waris tanpa potongan denda.

 

PIUTANG PRODUKTIF

Piutang untuk usaha. Diberikan untuk meningkatkan pendapatan anggota :

PITA (Piutang Pertanian)

  • Jangka waktu angsuran selama 6 bulan
  • Pembayaran bunga dilakukan saat pencairan pinjaman sedangkan pengembalian modal pinjaman dilakukan pasca panen ( maksimal 6 bulan terhitung dari tanggal pencairan pinjaman).
  •  Maksimal jumlah pinjaman Rp 10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah)
  •  Untuk pinjaman yang nilai pinjamannya sama dengan modal atau simpanan, jasa pinjaman dikenakan sebesar 1,2% menurun.
  •   Untuk pinjaman yang melebihi jumlah modal atau simpanan, jasa pinjaman dikenakan sebesar 1,5% menurun.
  •  Pembayaran dengan angsuran tetap atau Grace periodik sesuai pilihan anggota.
  •   Anggota
    yang tidak mengembalikan modal pinjaman pada waktunya maka KSP CU Mera Ndi Ate
    akan melakukan penyitaan hasil panen pada panen berikutnya dan harus melakukan
    pembayaran bunga pinjaman selama belum mengembalikan modal pinjaman.

 PINTER (Piutang Peternakan)

  • Jangka waktu angsuran sesuai dengan jumlah pinjaman ( antara 10 bulan sampai dengan 60 bulan)
  • Maksimal jumlah pinjaman Rp100.000.000 (seratus juta rupiah)
  • Jasa pinjaman 0,60% – 1,20 % sesuai dengan jumlah pinjaman
  • Pembayaran dengan angsuran tetap dan Grace Periodik
  • PINTER (Piutang Peternakan) 
 

PINANG (Piutang Perdagangan)

  • Jangka waktu angsuran sesuai dengan jumlah pinjaman
  • Maksimal jumlah pinjaman Rp300.000.000
  • Untuk pinjaman yang nilai pinjamannya sama dengan modal atau simpanan, jasa pinjaman dikenakan sebesar 1,2% menurun.
  •  Untuk pinjaman yang melebihi jumlah modal atau simpanan,jasa pinjaman dikenakan sebesar 1,5% menurun.
  • Pembayaran
    dengan angsuran tetap.

PINTU ( Piutang Pertukangan)

    • Maksimal jumlah pinjaman Rp100.000.000 (seratus juta rupiah)
    •  Untuk pinjaman yang nilai pinjamannya sama dengan modal atau simpanan, jasa pinjaman dikenakan sebesar 1,2% menurun.
    • Untuk pinjaman yang melebihi jumlah modal atau simpanan, jasa pinjaman dikenakan sebesar 1,5% menurun.
    •  Untuk
      pinjaman yang melebihi jumlah modal atau simpanan, jasa pinjaman dikenakan
      sebesar 1,5% menurun.

PIKUL (Piutang Kuliner)

      • Untuk pinjaman yang melebihi jumlah modal atau simpanan, jasa pinjaman dikenakan sebesar 1,5% menurun.
      • Maksimal jumlah pinjaman Rp300.000.000.
      • Untuk pinjaman yang nilai pinjamannya sama dengan modal atau simpanan, jasa pinjaman dikenakan sebesar 1,2% menurun
      •  Untuk pinjaman yang melebihi jumlah modal atau simpanan,
        jasa pinjaman dikenakan sebesar 1,5% menurun.
      • Pembayaran dengan angsuran tetap. 

PIUTANG KESEJAHTERAAN

Piutang ini disediakan dengan tujuan untuk kesejahteraan anggota. Adapun Piutang-piutang untuk kesejahteraan tersebut adalah:

PURAH (Piutang Untuk Rumah)

Pinjaman Renovasi Rumah atau Pendirian Rumah bertujuan untuk membiayai pembangunan rumah, merenovasi rumah, Membeli Rumah dengan ketentuan sebagai berikut :

  1. Rumah yang dibangun/direnovasi menjadi agunan dan tanahnya bersertifikat, atau dalam proses pengurusan sertifikasi atas nama anggota
  2. Pinjaman renovasi rumah diberikan paling banyak Rp 60.000,000,00 (enam puluh juta rupiah) dan Pendirian rumah paling banyak Rp 150.000.000 (Seratus lima Puluh juta rupiah) dan pembelian rumah Rp 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah)
  3. Untuk pinjaman yang nilai pinjamannya sama dengan modal atau simpanan, jasa pinjaman dikenakan sebesar 1,2% menurun
  4. Untuk pinjaman yang melebihi jumlah modal atau simpanan, jasa pinjaman dikenakan sebesar 1,7% menurun.

PIMAMA (Piutang Maneilo Manganne)

  • Pinjaman pendidikan sampai dengan SMA atau sederajat, melampirkan bukti atau keterangan dari Sekolah
  • Melampirkan bukti atau keterangan dari perguruan tinggi
  • Sudah memiliki simpanan minimal 25% dari pinjaman yang diajukan
  • Jangka waktu pengembalian pinjaman maksimal 5 bulan untuk perguruan tinggi dan 10 bulan untuk SMA, SMP, SD, dan Tk/Paud
  •  Jasa pinjaman 1% Menurun.
  • Plafon pinjaman maksimal sebesar Rp 30.000.000,00 (Tiga puluh juta rupiah)

PIKES (Piutang Kesehatan)

  • Piutang yang diperuntukkan bagi anggota yang sedang berobat atau yang ingin berobat
  • Melampirkan bukti dari rumah sakit yang menyatakan anggota sakit
  •  Untuk pinjaman yang nilai pinjamannya sama dengan modal atau simpanan, jasa pinjaman dikenakan sebesar 1,2% menurun.
  • Untuk pinjaman yang melebihi jumlah modal atau simpanan, jasa pinjaman dikenakan sebesar 1,7% menurun
  •  Plafon pinjaman 2 x modal
  •  Pengembalian bersifat Angsuran tetap dan grace periodik
  •  

PRATAMA (Piutang Rumah Tangga Mandiri)

  • Piutang yang diperuntukkan pemenuhan kebutuhan rumah tangga
  • Untuk pinjaman yang nilai pinjamannya sama dengan modal atau simpanan, jasa pinjaman dikenakan sebesar 1,2% menurun
  • Untuk pinjaman yang melebihi jumlah modal atau simpanan, jasa pinjaman dikenakan sebesar 1,7% menurun
  •  Plafon pinjaman 3 x modal.
  • Pengembalian
    bersifat angsuran tetap

PIUTANG PERNIKAHAN

    • Piutang yang diperuntukkan bagi anggota yang akan melangsungkan pernikahan
    • Untuk pinjaman yang nilai pinjamannya sama dengan modal atau simpanan, jasa pinjaman
      dikenakan sebesar 1,2% menurun.
      Plafon pinjaman 5 x modal.
    •   Untuk pinjaman yang melebihi jumlah modal atau simpanan, jasa pinjaman dikenakansebesar 1,7% menurun
    • Plafon pinjaman 5 x modal.
    • Pengembalian bersifat angsuran tetap

PKK  (Piutang Kepemilikan Kendaraan)

  • Piutang yang diperuntukkan bagi anggota yang akan melangsungkan pernikahan
  •  Untuk pinjaman yang nilai pinjamannya sama dengan modal atau simpanan, jasa pinjaman dikenakan sebesar 1,2% menurun.
  • Untuk pinjaman yang melebihi jumlah modal atau simpanan, jasa pinjaman dikenakan sebesar 1,5% menurun   BPKB
    disimpan di KSP CU Mera Ndi Ate.
  • BPKB disimpan di KSP CU Mera Ndi Ate.
  •  Plafon
    pinjaman maksimal sebesar Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).

PIUTANG INVESTASI

 Piutang Kapitalisasi

  1. Piutang yang dilakukan oleh anggota untuk menambah modal anggota.
  2. Jasa    pinjaman 1,2% sesuai dengan jumlah pinjaman
  3.  Plafon pinjaman 5 x modal.
  4.  Pembayaran dengan angsuran tetap.
  5.  Jika pengembalian pinjaman tidak sesuai perjanjian maka atau debet simpanan Anggota dan Simpanan Keanggotaan.

Piutang Pembelian Aset

  • Piutang yang diperuntukkan bagi anggota yang ingin menambah aset seperti tanah, perhiasan, Properti bisnis, bangunan usaha.
  •  Untuk pinjaman yang nilai pinjamannya sama dengan modal atau simpanan, jasa pinjaman dikenakan sebesar 1,2% menurun
  • Untuk pinjaman yang melebihi jumlah modal atau simpanan, jasa pinjaman dikenakan sebesar 1,7% menurun

(SOLIDARITAS DUKA ANGGOTA (SOLDUKA)

  1. Solidaritas Duka Anggota Kopdit Mera Ndi Ate adalah bentuk solidaritas antara anggota Kopdit Mera Ndi Ate pada saat anggota meninggal dunia.
  2. Peserta Solidaritas duka anggota Kopdit Mera Ndi Ate berasal dari anggota biasa dan anggota luar biasa.
  3. Iuran Solidaritas duka anggota berasal dari semua anggota kopdit Mera Ndi Ate pada saat menjadi anggota sebesar Rp50.000; dan kontribusi balas jasa anggota/ deviden akhir tahun buku serta kontribusi lainnya sesuai keputusan pengurus
  4. Bagi anggota yang balas jasa anggota/deviden akhir tahun buku kurang dari Rp 50.000,-maka anggota yang bersangkutan wajib menambahkan kesisahannya agar menggenapi Rp50.000 .
  5. Iuran duka yang telah disetor atau dipotong tidak bisa diambil kembali dengan alasan apapun.
  6. Dasar perhitungan besarnya uang Solidaritas duka anggota yakni:
  7. Lamanya menjadi anggota serta disiplin simpanan wajib dan Siswa dengan jumlah simpanan minimal sebesar Rp 500.000,- serta disiplin angsur pinjaman (tidak ada tunggakan pokok dan bunga pinjaman).
  8. Besarnya simpanan pokok, simpanan wajib, Siswa pada Kopdit Mera Ndi Ate.

 

© 2026 All Rights Reserved.

Scroll to Top