PIUTANG PRODUKTIF
Piutang untuk usaha. Diberikan untuk meningkatkan pendapatan anggota :
PITA (Piutang Pertanian)
- Jangka waktu angsuran selama 6 bulan
- Pembayaran bunga dilakukan saat pencairan pinjaman sedangkan pengembalian modal pinjaman dilakukan pasca panen ( maksimal 6 bulan terhitung dari tanggal pencairan pinjaman).
- Maksimal jumlah pinjaman Rp 10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah)
- Untuk pinjaman yang nilai pinjamannya sama dengan modal atau simpanan, jasa pinjaman dikenakan sebesar 1,2% menurun.
- Untuk pinjaman yang melebihi jumlah modal atau simpanan, jasa pinjaman dikenakan sebesar 1,5% menurun.
- Pembayaran dengan angsuran tetap atau Grace periodik sesuai pilihan anggota.
- Anggota
yang tidak mengembalikan modal pinjaman pada waktunya maka KSP CU Mera Ndi Ate
akan melakukan penyitaan hasil panen pada panen berikutnya dan harus melakukan
pembayaran bunga pinjaman selama belum mengembalikan modal pinjaman.
PINTER (Piutang Peternakan)
- Jangka waktu angsuran sesuai dengan jumlah pinjaman ( antara 10 bulan sampai dengan 60 bulan)
- Maksimal jumlah pinjaman Rp100.000.000 (seratus juta rupiah)
- Jasa pinjaman 0,60% – 1,20 % sesuai dengan jumlah pinjaman
- Pembayaran dengan angsuran tetap dan Grace Periodik
- PINTER (Piutang Peternakan)
PINANG (Piutang Perdagangan)
- Jangka waktu angsuran sesuai dengan jumlah pinjaman
- Maksimal jumlah pinjaman Rp300.000.000
- Untuk pinjaman yang nilai pinjamannya sama dengan modal atau simpanan, jasa pinjaman dikenakan sebesar 1,2% menurun.
- Untuk pinjaman yang melebihi jumlah modal atau simpanan,jasa pinjaman dikenakan sebesar 1,5% menurun.
- Pembayaran
dengan angsuran tetap.
PINTU ( Piutang Pertukangan)
-
- Maksimal jumlah pinjaman Rp100.000.000 (seratus juta rupiah)
- Untuk pinjaman yang nilai pinjamannya sama dengan modal atau simpanan, jasa pinjaman dikenakan sebesar 1,2% menurun.
- Untuk pinjaman yang melebihi jumlah modal atau simpanan, jasa pinjaman dikenakan sebesar 1,5% menurun.
- Untuk
pinjaman yang melebihi jumlah modal atau simpanan, jasa pinjaman dikenakan
sebesar 1,5% menurun.
PIKUL (Piutang Kuliner)
-
-
- Untuk pinjaman yang melebihi jumlah modal atau simpanan, jasa pinjaman dikenakan sebesar 1,5% menurun.
- Maksimal jumlah pinjaman Rp300.000.000.
- Untuk pinjaman yang nilai pinjamannya sama dengan modal atau simpanan, jasa pinjaman dikenakan sebesar 1,2% menurun
- Untuk pinjaman yang melebihi jumlah modal atau simpanan,
jasa pinjaman dikenakan sebesar 1,5% menurun.
- Pembayaran dengan angsuran tetap.
PIUTANG KESEJAHTERAAN
Piutang ini disediakan dengan tujuan untuk kesejahteraan anggota. Adapun Piutang-piutang untuk kesejahteraan tersebut adalah:
PURAH (Piutang Untuk Rumah)
Pinjaman Renovasi Rumah atau Pendirian Rumah bertujuan untuk membiayai pembangunan rumah, merenovasi rumah, Membeli Rumah dengan ketentuan sebagai berikut :
- Rumah yang dibangun/direnovasi menjadi agunan dan tanahnya bersertifikat, atau dalam proses pengurusan sertifikasi atas nama anggota
- Pinjaman renovasi rumah diberikan paling banyak Rp 60.000,000,00 (enam puluh juta rupiah) dan Pendirian rumah paling banyak Rp 150.000.000 (Seratus lima Puluh juta rupiah) dan pembelian rumah Rp 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah)
- Untuk pinjaman yang nilai pinjamannya sama dengan modal atau simpanan, jasa pinjaman dikenakan sebesar 1,2% menurun
- Untuk pinjaman yang melebihi jumlah modal atau simpanan, jasa pinjaman dikenakan sebesar 1,7% menurun.
PIMAMA (Piutang Maneilo Manganne)
- Pinjaman pendidikan sampai dengan SMA atau sederajat, melampirkan bukti atau keterangan dari Sekolah
- Melampirkan bukti atau keterangan dari perguruan tinggi
- Sudah memiliki simpanan minimal 25% dari pinjaman yang diajukan
- Jangka waktu pengembalian pinjaman maksimal 5 bulan untuk perguruan tinggi dan 10 bulan untuk SMA, SMP, SD, dan Tk/Paud
- Jasa pinjaman 1% Menurun.
- Plafon pinjaman maksimal sebesar Rp 30.000.000,00 (Tiga puluh juta rupiah)
PIKES (Piutang Kesehatan)
- Piutang yang diperuntukkan bagi anggota yang sedang berobat atau yang ingin berobat
- Melampirkan bukti dari rumah sakit yang menyatakan anggota sakit
- Untuk pinjaman yang nilai pinjamannya sama dengan modal atau simpanan, jasa pinjaman dikenakan sebesar 1,2% menurun.
- Untuk pinjaman yang melebihi jumlah modal atau simpanan, jasa pinjaman dikenakan sebesar 1,7% menurun
- Plafon pinjaman 2 x modal
- Pengembalian bersifat Angsuran tetap dan grace periodik
-
PRATAMA (Piutang Rumah Tangga Mandiri)
- Piutang yang diperuntukkan pemenuhan kebutuhan rumah tangga
- Untuk pinjaman yang nilai pinjamannya sama dengan modal atau simpanan, jasa pinjaman dikenakan sebesar 1,2% menurun
- Untuk pinjaman yang melebihi jumlah modal atau simpanan, jasa pinjaman dikenakan sebesar 1,7% menurun
- Plafon pinjaman 3 x modal.
- Pengembalian
bersifat angsuran tetap
PIUTANG PERNIKAHAN
-
- Piutang yang diperuntukkan bagi anggota yang akan melangsungkan pernikahan
- Untuk pinjaman yang nilai pinjamannya sama dengan modal atau simpanan, jasa pinjaman
dikenakan sebesar 1,2% menurun.Plafon pinjaman 5 x modal.
- Untuk pinjaman yang melebihi jumlah modal atau simpanan, jasa pinjaman dikenakansebesar 1,7% menurun
- Plafon pinjaman 5 x modal.
- Pengembalian bersifat angsuran tetap
PKK (Piutang Kepemilikan Kendaraan)
- Piutang yang diperuntukkan bagi anggota yang akan melangsungkan pernikahan
- Untuk pinjaman yang nilai pinjamannya sama dengan modal atau simpanan, jasa pinjaman dikenakan sebesar 1,2% menurun.
- Untuk pinjaman yang melebihi jumlah modal atau simpanan, jasa pinjaman dikenakan sebesar 1,5% menurun BPKB
disimpan di KSP CU Mera Ndi Ate.
- BPKB disimpan di KSP CU Mera Ndi Ate.
- Plafon
pinjaman maksimal sebesar Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).
PIUTANG INVESTASI
Piutang Kapitalisasi
- Piutang yang dilakukan oleh anggota untuk menambah modal anggota.
- Jasa pinjaman 1,2% sesuai dengan jumlah pinjaman
- Plafon pinjaman 5 x modal.
- Pembayaran dengan angsuran tetap.
- Jika pengembalian pinjaman tidak sesuai perjanjian maka atau debet simpanan Anggota dan Simpanan Keanggotaan.
Piutang Pembelian Aset
- Piutang yang diperuntukkan bagi anggota yang ingin menambah aset seperti tanah, perhiasan, Properti bisnis, bangunan usaha.
- Untuk pinjaman yang nilai pinjamannya sama dengan modal atau simpanan, jasa pinjaman dikenakan sebesar 1,2% menurun
- Untuk pinjaman yang melebihi jumlah modal atau simpanan,
jasa pinjaman dikenakan sebesar 1,7% menurun